Beranda | Artikel
Boleh Minum Ketika Jumatan?
Jumat, 9 Oktober 2015

Boleh Minum Ketika Jumatan?

Bolehkah minum ketika mendengar khutbah jumat? Mungkin ada jamaah yg bawa air kemasan.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Selama mendengarkan khutbah jumat, makmum dituntut untuk konsentrasi penuh, sehingga bisa mendengarkan khutbah dengan seksama. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum untuk melakukan aktivitas apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ. وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah,” padahal khotib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”(HR. Bukhari 934 dan Muslim 851).

Apakah minum dihukumi sama dengan berbicara?

Ulama berbeda pendapat,

Pertama, dilarang makan atau minum ketika mendengarkan khutbah. Bahkan bisa membatalkan shalat.

Kedua, makruh jika tidak karena haus. Hanya untuk menikmati minuman.

Ketiga, dibolehkan, selama masih bisa berkonsentrasi dalam mendengarkan khutbah

Ketiga pendapat itu disebutkan an-Nawawi dalam kitabnya,

يكره لهم شرب الماء للتلذذ ، ولا بأس بشربه للعطش للقوم والخطيب ، هذا مذهبنا. قال ابن المنذر : رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ، ونهى عنه مالك والأوزاعي وأحمد . وقال الأوزاعي : تبطل الجمعة إذا شرب والإمام يخطب

Makruh bagi makmum  untuk minum hanya dalam rangka menikmati (tidak haus), dan boleh minum bagi yang kehausan. Baik bagi makmum maupun khatib. Ini pendapat madzhab kami, Syafiiyah. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan, “Imam Thawus, Mujahid, dan as-Syafii memberi keringanan untuk minum. Sementara Imam Malik, al-Auza’I, dan Ahmad melarangnya.” Al-Auza’I mengatakan, “Jumatan bisa batal apabila makmum minum, ketika imam sedang berkhutbah.” (al-Majmu’, 4/529)

Namun pernyataan al-Auza’I bahwa jumatan bisa batal gara-gara makmum minum, ini dinyatakan al-Abdari, pernyataan ini bertentangan dengan ijma’. An-Nawawi menyebutkan,

قال العبدرى قول الاوزاعي مخالف للاجماع

Al-Abdari mengatakan, “Pernyataan al-Auza’I bertentangan dengan Ijma’” (al-Majmu’, 4/529)

Dan setiap yang bertentangan dengan ijma’, dia tidak berlaku.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25761-boleh-minum-ketika-jumatan.html